News UpdatePolitik

Tak Terima Namanya Hilang Saat Penetapan Calon Kepala Desa PAW, Warga di Blora Somasi Panitia

×

Tak Terima Namanya Hilang Saat Penetapan Calon Kepala Desa PAW, Warga di Blora Somasi Panitia

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Lina Setia Budiyanti mengirim somasi. /Foto: Heri P.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil keputusan musyawarah Desa dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW, sebelumnya bakal calon yang yang lolos administrasi ada 4 bakal calon, yakni Didin Meryanti, Kukuh Subiyanto, Wiwik Suhendro dan Lina Setia Budiyanti.

Karena diaturan jika bakal calon lebih dari dua, maksimal 3 diadakn penilaian skor. Dalam putusan musyawarah penilaian skor ada tiga nama yang memenuhi syarat berdasarkan skor tersebut yaitu Didin Meryanti, Kukuh Subiyanto, dan Lina Setia Budiyanti.

Kemudian tahapan selanjutnya adalah masa sanggah selama tiga hari tanggal 28 – 30 November 2022, dengan maksut jika ada kekurangan atau permasalahan diselesaikan atau menggunakan masa sanggah itu.

Karena batas waktu masa sanggah habis dan tidak ada permsalahan, tahapan berikutnya adalah Penetapan nama Calon Kepala Desa PAW Kamis, (1/12/2022) kemarin di gedung olahraga yang berada di Balai Desa Sendangharjo.

Disaat panitia mau mengumumkan penetapan nama calon PAW Kepala Desa Sendangharjo itu, panitia yang seharusnya langsung menyebutkan tiga nama yang lolos administrasi setelah masa sanggah habis yakni Didin Meryanti, Kukuh Subiyanto, dan Lina Setia Budiyanti, ternyata nama Lina Setia Budiyanti digantikan oleh Wiwik Suhendro, dengan alasan didalam skor pengabdianya sebagai anggota tim penggerak PKK tidak mencantumkan surat ijin cuti tertulis dari atasan.

Dari situlah awal mula pihak Lina tidak terima, karena panitia tidak memanfaatkan masa sanggah sesuai tahapan Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sendanghrjo, dan kewajiban surat ijin cuti tertutilis dari atasan sebagai anggota tim penggerak PKK itu juga dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Kepala Desa PAW Nomor : /Pan-Pilkades PAW/XI/2022.

Dikutip dari kepernews.com Kamis (1/12) kemarin ketua panitia Tunggal Hadi Widagdo mengakui bahwa masa sanggah habis pada Rabu (30/11) kemarin.

“Sebenarnya masa sanggah sudah habis, namun karena situasi musyawarah desa bergejolak akhirnya panitia memutuskan menerima usulan sanggahan dari masyarakat, kami hanya ingin situasi desa dalam keadaan aman,” terangnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan