HeadlineNews UpdatePolitik

Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Jateng Terus Matangkan Persiapan Pemilu 2024

×

Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Jateng Terus Matangkan Persiapan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Jateng Henry Wahyono. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kasus Pengadilan Negeri itu biasanya hanya perdata, termasuk dakwaan tindakan melawan hukum, antara dua pihak saja. Yakni Partai Prima dan Agus Jabo. Jika Pemilu 2024 ditunda karena konflik dua pihak ini, seluruh masyarakat akan dirugikan. Tentu ini sangat tidak logis,” ungkap Henry.

Saat ini persiapan Pemilu 2024 telah dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

“Kami KPU Jawa Tengah sangat siap menyongsong Pemilu 2024, tidak terpengaruh dengan berita-berita yang tersebar di publik, baik terkait PN Jakpus dan sebagainya,” tutup Henry.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengeluarkan sebuah putusan kontroversial. Pasalnya, pada Kamis (2/3/2023) lalu, PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan dalam gugatan perdata atas verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebabkan Partai Prima tidak lolos dan tidak berhak tergabung dalam pemilu 2024.

Seluruh komponen masyarakat, tidak terkecuali Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, turut mengkritik putusan ini.

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yg berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi”, tulis Mahfud melalui akun Instagram resmi @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023) silam. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan