Hukum & Kriminal

Tambah Lagi, Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Kini jadi 4 Orang, Ini Perannya

×

Tambah Lagi, Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Kini jadi 4 Orang, Ini Perannya

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mobil Rental
Tambahan satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan pemilik rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati. (ant)

PATI, beritajateng.tv – Polresta Pati menetapkan satu lagi tersangka kasus pengeroyokan empat orang yang hendak menarik mobil rental belum kembali hingga mengakibatkan tewasnya sang pemilik rental.

“Tambahan satu tersangka baru tersebut berinisial M (37) yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” ujar Kepala Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Polisi M. Alfan Armin di Pati, Selasa, 11 Juni 2024.

Ia mengungkapkan tersangka baru tersebut polisi tangkap pada Senin, 10 Juni 2024. Peran tersangka M dalam kejadian tersebut adalah menendang salah satu korban berinisial SH yang mengalami luka dan masuk rumah sakit.

Selain menangkap tersangka M, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.

Dengan penetapan satu tersangka baru, hingga kini Satuan Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.

BACA JUGA: Kisah Pemilik Rental di Semarang Jemput Mobil Digelapkan, Mirip Kasus Pati: Kabur dari Amukan Warga, Teman Tewas

Peran para tersangka pengeroyokan pemilik rental mobil asal Jakarta di Sukolilo Pati

Sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2024 polisi menangkap tersangka berinisial EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D 1131 AEZ yang korban BH bawa. Tersangka EN juga mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.

Untuk tersangka lainnya berinisial BC (37) yang tertangkap pada tanggal sama juga berperan mengejar. Ia menghadang dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih bernopol D 1131 AEZ yang korban BH bawa serta memukul dan menginjak korban.

Kemudian untuk tersangka berinisial AG (34) yang tertangkap pada 8 Juni 2024 berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan