Hukum & Kriminal

Tambah Lagi, Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Kini jadi 4 Orang, Ini Perannya

×

Tambah Lagi, Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Kini jadi 4 Orang, Ini Perannya

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mobil Rental
Tambahan satu lagi tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan pemilik rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati. (ant)

PATI, beritajateng.tv – Polresta Pati menetapkan satu lagi tersangka kasus pengeroyokan empat orang yang hendak menarik mobil rental belum kembali hingga mengakibatkan tewasnya sang pemilik rental.

“Tambahan satu tersangka baru tersebut berinisial M (37) yang merupakan warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati,” ujar Kepala Polresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, Komisaris Polisi M. Alfan Armin di Pati, Selasa, 11 Juni 2024.

Ia mengungkapkan tersangka baru tersebut polisi tangkap pada Senin, 10 Juni 2024. Peran tersangka M dalam kejadian tersebut adalah menendang salah satu korban berinisial SH yang mengalami luka dan masuk rumah sakit.

Selain menangkap tersangka M, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.

Dengan penetapan satu tersangka baru, hingga kini Satuan Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengeroyokan itu.

BACA JUGA: Kisah Pemilik Rental di Semarang Jemput Mobil Digelapkan, Mirip Kasus Pati: Kabur dari Amukan Warga, Teman Tewas

Peran para tersangka pengeroyokan pemilik rental mobil asal Jakarta di Sukolilo Pati

Sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2024 polisi menangkap tersangka berinisial EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio warna putih nomor polisi D 1131 AEZ yang korban BH bawa. Tersangka EN juga mendorong, memukul, dan menginjak korban BH.

Untuk tersangka lainnya berinisial BC (37) yang tertangkap pada tanggal sama juga berperan mengejar. Ia menghadang dan mengambil alih mobil Honda Mobilio warna putih bernopol D 1131 AEZ yang korban BH bawa serta memukul dan menginjak korban.

Kemudian untuk tersangka berinisial AG (34) yang tertangkap pada 8 Juni 2024 berperan memukul dan melindas korban BH dengan sepeda motor serta menginjak dan memukul korban SH menggunakan helm.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan terjerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tutur Kapolresta Pati.

BACA JUGA: Cerita Suratman Pemilik Rental di Jepara Ngaku Was-was Sewakan Mobil Usai Peristiwa di Pati

Awal mula kejadian kasus pengeroyokan

Kasus pengeroyokan terhadap empat orang itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 pukul 13.00 WIB. Insiden ini berawal ketika empat orang itu hendak mengambil mobil rental atau sewaan yang belum kembali.

Berdasarkan GPS di mobil tersebut, pemilik mengetahui unit itu berada di rumah seorang warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Ketika para korban hendak mengambil mobil dengan kunci cadangan, sejumlah orang yang mengetahuinya meneriaki mereka maling. Sehingga, terjadilah aksi pengeroyokan oleh warga.

Keempat korban pengeroyokan tersebut adalah BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, serta KB warga Tegal.

Akibat pengeroyokan para tersangka itu, korban berinisial BH selaku pemilik mobil rental meninggal dunia dengan luka parah di sekujur tubuhnya. Sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan masuk ke RSUD Kayen, Pati. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp