Tersangka perempuan penganiayaan bocah di Boyolali bertambah
“SPDP terakhir yang saya terima atas nama Rohayani,” kata Kejari Boyolali Tri Anggoro Mukti, Senin 30 Desember 2024.
“Kejaksaan Negeri Boyolali telah menerima SPDP sebanyak empat SPDP. Di mana dibagi menjadi SPDP pertama terdiri dari enam tersangka, SPDP kedua kita terima dengan dua tersangka, SPDP ketiga kita terima sebanyak lima tersangka, dan SPDP terakhir (ke empat) kita menerima satu tersangka. Sesuai dengan peranan masing-masing (tersangka),” kata Tri.
BACA JUGA: Buntut Kasus Penganiayaan, Dua Oknum Suporter Persijap Terancam 5,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, KM, anak berusia 12 tahun menjadi korban penganiayaan belasan orang. Adapun penganiayaan yang berlangsung di depan ayahnya itu terjadi karena korban dituduh mencuri celana dalam.
Dalam kasus yang terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali itu, Polres Boyolali telah menetapkan belasan orang tersangka. (*)