KUDUS, beritajateng.tv – Polres Kudus menetapkan dua oknum suporter Persijap Jepara sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kedua tersangka tersebut berinisial MR (23) asal Desa Ujungpandang, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan MA (23) asal Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Keduanya terancam 5,5 tahun penjara.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan bahwa dua tersangka itu mengakui aksi kekerasan tersebut, yakni menendang ke arah tubuh dan mengenai paha kaki korban maupun perut korban.
”Oleh karena itu, terduga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHPidana. Subsidair 351 ayat 1 KUHPidana,” terangnya saat konferensi pers, Jumat 6 Desember 2024.
BACA JUGA: Viral di Medsos, Begini Kronologi Lengkap Pengeroyokan oleh Oknum Suporter Persijap di Kudus
Ia menyampaikan, saat ini terduga pelaku diamankan dan menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Kudus.
Selain kedua tersangka, terdapat beberapa pelaku yang masih dalam proses pencarian dan pengejaran oleh Polres Kudus.
Kronologi pengeroyokan bermula dari Minggu, 1 Desember 2024 malam tersebut berawal dari penyalaan flare ke rumah warga dan pelemparan batu.
Saat berada di lokasi, sekitar 500 meter ke selatan dari Lapangan Jambul Bol, rombongan berpapasan dengan korban, I (23). Korban saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya.
Sewaktu berpapasan itulah ada dugaan lemparan batu. Kejadian itu memicu pengeroyokan pada korban secara bersama-sama oleh beberapa oknum suporter Persijap.
Sementara itu, pengakuan tersangka MA, korban sempat mengacungkan jari tengah.