Jateng

Tambang Legal Hanya Mampu Penuhi 30 Persen Kebutuhan PSN, Ketua ATBI Jateng: Terbentur Perizinan

×

Tambang Legal Hanya Mampu Penuhi 30 Persen Kebutuhan PSN, Ketua ATBI Jateng: Terbentur Perizinan

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal
Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jateng Supriyanto usai menghadiri FGD bertajuk ‘Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah’ di Hotel Patra Semarang & Convention, Kota Semarang, Rabu, 20 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga tahun 2024 membutuhkan sekitar 110 juta meter kubik material tambang berupa pasir, batu, dan tanah urug. Namun, material yang mampu terpenuhi oleh tambang legal saat ini hanya sebanyak 31 juta kubik saja.

Hal itu terungkap langsung oleh Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jateng, Supriyanto. Ia menyebut, kekurangan bahan material tambang itu mencapai angka 79 hingga 80 juta kubik untuk memenuhi PSN selama tahun 2024 mendatang.

“Belum proyek APBN provinsi, kabupaten/kota, dan swasta. Kalau PSN saja sampai 110 juta kubik, ya total keseluruhan untuk semua proyek bisa capai 500 juta kubik per tahun,” ujar Supriyanto usai menghadiri FGD bertajuk ‘Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah’ di Hotel Patra Semarang & Convention, Kota Semarang, Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA: Fenomena Tambang Ilegal Sulit Teratasi, Pengamat: Berantas Ini Harus Ada Komitmen RI 1

Supriyanto menyebut, resources atau sumber penghasil tanah urug, pasir, dan batu terbaik dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jateng berada di Kawasan Gunung Merapi. Namun, lanjut Supriyanto, penambangan di Kawasan Gunung Merapi turut menimbulkan permasalahan dilematis.

“Kawasan tambang ilegal ada masuk hutan (Merapi) dan itu kebentur Perpres No 70 tahun 2014, di mana kawasan Merapi yang hanya bisa ditambang itu hanya kawasan sungai atau istilahnya L3. Kendala lingkar Merapi itu dialami Kabupaten Magelang, Klaten, Boyolali, dan izin lingkungannya terbentur di situ,” sambungnya.

Tambang ilegal terbentur masalah perizinan BBWS

Namun, Supriyanto menyebut permasalahan tak berhenti sampai di sana. Meskipun boleh melakukan aktivitas tambang sesuai Perpres No 70 tahun 2014, masalah perizinan yang mesti ia hadapi selanjutnya berkaitan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Menurutnya, saat ini BBWS menerapkan Peraturan Direktorat Jenderal Pengairan Nomor 176 tahun 1987, yakni kawan sungai yang dapat berlangsung kegiatan penambangan berjarak 500 meter ke arah hulu dan 100 meter ke arah hilir bangunan sungai.

“Itu pertimbangan yang sangat subyektif karena dia (BBWS) menghidupkan kembali Peraturan Direktorat Jenderal yang sudah sangat tidak update. Sedangkan sungai yang berada di kawasan Merapi setiap 1.500 sampai 2.000 meter terdapat bangunan cek DAM sungai,” ujarnya.

BACA JUGA: Tambang Ilegal di Jateng Timbulkan Polemik Berkepanjangan, FGD AMSI: Susah Berantas Mafianya

Ia meyakini, Kawasan Merapi menjadi penghasil tambang khusus pasir, batu, dan tanah urug terbaik di wilayah Jateng. Kesulitan izin dan regulasi pertambangan, khususnya di Kawasan Merapi, menjadi salah satu pemicu tambang ilegal marak bermunculan di Jateng.

“Gap (kesenjangan) antara supply dan demand itu membuka adanya pasar gelap. daripada pasar gelap itu terbiarkan, lebih baik ada intervensilah. Misalnya bagaimana stakeholder di provinsi atau kabupaten itu membuat regulasi yang berkoordinasi dengan Kementerian LHK di pusat,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp