Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Tambang Legal Hanya Mampu Penuhi 30 Persen Kebutuhan PSN, Ketua ATBI Jateng: Terbentur Perizinan

×

Tambang Legal Hanya Mampu Penuhi 30 Persen Kebutuhan PSN, Ketua ATBI Jateng: Terbentur Perizinan

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal
Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jateng Supriyanto usai menghadiri FGD bertajuk ‘Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah’ di Hotel Patra Semarang & Convention, Kota Semarang, Rabu, 20 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proyek Strategis Nasional (PSN) hingga tahun 2024 membutuhkan sekitar 110 juta meter kubik material tambang berupa pasir, batu, dan tanah urug. Namun, material yang mampu terpenuhi oleh tambang legal saat ini hanya sebanyak 31 juta kubik saja.

Hal itu terungkap langsung oleh Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jateng, Supriyanto. Ia menyebut, kekurangan bahan material tambang itu mencapai angka 79 hingga 80 juta kubik untuk memenuhi PSN selama tahun 2024 mendatang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Belum proyek APBN provinsi, kabupaten/kota, dan swasta. Kalau PSN saja sampai 110 juta kubik, ya total keseluruhan untuk semua proyek bisa capai 500 juta kubik per tahun,” ujar Supriyanto usai menghadiri FGD bertajuk ‘Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah’ di Hotel Patra Semarang & Convention, Kota Semarang, Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA: Fenomena Tambang Ilegal Sulit Teratasi, Pengamat: Berantas Ini Harus Ada Komitmen RI 1

Supriyanto menyebut, resources atau sumber penghasil tanah urug, pasir, dan batu terbaik dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Jateng berada di Kawasan Gunung Merapi. Namun, lanjut Supriyanto, penambangan di Kawasan Gunung Merapi turut menimbulkan permasalahan dilematis.

“Kawasan tambang ilegal ada masuk hutan (Merapi) dan itu kebentur Perpres No 70 tahun 2014, di mana kawasan Merapi yang hanya bisa ditambang itu hanya kawasan sungai atau istilahnya L3. Kendala lingkar Merapi itu dialami Kabupaten Magelang, Klaten, Boyolali, dan izin lingkungannya terbentur di situ,” sambungnya.

Tambang ilegal terbentur masalah perizinan BBWS

Namun, Supriyanto menyebut permasalahan tak berhenti sampai di sana. Meskipun boleh melakukan aktivitas tambang sesuai Perpres No 70 tahun 2014, masalah perizinan yang mesti ia hadapi selanjutnya berkaitan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Tinggalkan Balasan