Hukum & Kriminal

Tampil di Podcast Alvin Lim, Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Merasa Dikriminalisasi Polda Jateng

×

Tampil di Podcast Alvin Lim, Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Merasa Dikriminalisasi Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Pengusaha Genset
Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta, dalam podcast dengan pengacara Alvin Lim di saluran YouTube Quotient TV, Senin, 4 Maret 2024. (Foto: YouTube/Quotient TV)

JAKARTA, beritajateng.tv – Merasa tak pernah memalsukan surat, Tommy Admadiredja, seorang pengusaha genset asal Jakarta heran mesti menjalani penyidikan oleh Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Ia juga bingung, polisi bisa secepat kilat menetapkan status penyidikan. Yakni, hanya 1 minggu setelah adanya Laporan Polisi, seolah-olah kasusnya begitu mendesak untuk disidik.

”Saya tidak pernah memalsukan surat. Tiba-tiba polisi sebut melakukan pemalsuan surat,” kata Tommy Admadiredja, pengusaha genset asal Jakarta dalam podcast dengan pengacara Alvin Lim di kanal YouTube Quotient TV, Senin, 4 Maret 2024.

Tommy mengaku terkejut menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Tengah dengan nomor: SPDP/15/II/RES.2.4./2024/Ditreskrimsus tertanggal 20 Februari 2024.

BACA JUGA: Kalahkan Petahana, Inilah Sosok Reza Mardhika, Dokter cum Pengusaha Muda Kebumen dengan Suara Terbanyak

Dalam SPDP tersebut, tutur Tommy Admadiredja, penyidik Polda Jawa Tengah mendasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/II/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 13 Februari 2024.

”Saya heran bisa secapat itu, LP-nya mendapat atensi betul hanya dalam waktu seminggu sudah mulai penyidikan. Padahal saya tidak merasa melakukan pemalsuan surat apalagi di Jawa Tengah,” terang Tommy.

Penyidik Polda Jawa Tengah dalam suratnya, lanjut Tommy, menyebut ia melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP pada 16 September 2022.

”Saya pada tahun 2022 tidak pernah ke Jawa Tengah tiba-tiba Polda Jawa Tengah sebut melakukan pemalsuan surat,” sambung Thommy kebingungan.

Alvin Lim temukan hal janggal dalam keluhan si pengusaha genset

Menanggapi keluhan pengusaha genset tersebut, Alvin Lim merasa ada yang janggal.

”Saya kehilangan mobil saja yang pelakunya jelas dan sudah ketahuan, hingga setahun belum juga polisi sidik. Ini kasus Pak Tommy yang perkaranya tidak jelas, hanya seminggu setelah LP. Perkaranya jadi naik status ke penyidikan,” kata Alvin Lim yang menjadi host dalam podcast tersebut.

Alvin yang berprofesi sebagai advokat menyatakan secara logika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak mungkin keluar satu minggu setelah Laporan Polisi (LP) dibuat.

”Karena harus ada pemanggilan saksi-saksi, keterangan ahli dan gelar perkara. Itu semua butuh waktu, 1 minggu tak mungkin cukup,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alvin menyarankan Tommy dan kuasa hukumnya berhak menanyakan secara terang benderang permasalahan kasusnya ke penyidik.

BACA JUGA: Golkar Prediksi Raih 4 Kursi DPRD Kota Semarang, Ada Wajah Baru Pengusaha Muda Mararas Apuwara

”Penyelidikan dan penyidikan itu berdasarkan KUHAP. Tidak bisa seenak-enaknya, khawatirnya ada oknum. Kalau tidak ada pemalsuan surat ya jangan mengada-adakan,” kata Alvin.

Alvin juga menyatakan keheranannya Polda Jawa Tengah menangani kasus tersebut karena Tommy Admadiredja tak pergi ke Jawa Tengah pada tahun 2022 seperti yang menjadi dasar penyidikan.

”Secara locus delicti tidak memenuhi syarat penyidikan, perlu kita pertanyakan,” lanjut Alvin Lim.

Sementara itu, Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake menyatakan ada laporan aduan dengan terlapor Tommy Admadiredja tanggal 24 Agustus 2023.

”Kita proses lidik dengan permintaan keterangan saksi-saksi pihak terkait. Kami menemukan ada dugaan peristiwa pidana,” kata Stafanus saat wartawan mintai tanggapan.

”Kita gelar perkara dan dapat naik ke penyidikan. Sehingga, buat Laporan Polisi dan proses penyidikan berjalan,” tambah Kabid Humas Polda Jawa Tengah. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp