SEMARANG, beritajateng.tv – Tak kunjung usai, pengemudi atau driver online kembali menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 5 Mei 2024.
Sama halnya dengan demo pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu, puluhan driver tampak memblokade Jalan Pahlawan dengan mobil miliknya. Sehingga, arus lalu lintas sempat tersendat beberapa jam.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi itu ialah Didik Agus Riyanto sebagaimana aksi sebelumnya.
Selama orasinya berlangsung, Didik bersama puluhan driver lain dengan tegas menyuarakan sanksi kepada aplikator jika tak menjalankan SK Gubernur.
Ancam jika aplikator tak jalankan SK Gubernur
Sanksi itu, menurut Didik, ialah aplikator tak diperbolehkan beroperasi di Jawa Tengah jika penetapan tarif batas atas dan bawah tidak sesuai SK Gubernur. Hal itu Didik sampaikan usai menghadiri audiensi bersama aplikator dan perwakilan Dinas Perhubungan Jateng.
“Dari ketiga aplikator sepakat untuk menjalankan SK Gub. Jadi ada sanksi bila mereka tidak menjalankan SK itu, salah satunya meninggalkan Jateng. Mereka beroperasi di sini, maka harus menuruti aturan yang sudah Pj Gubernur, orang nomor 1 di Jateng, tetapkan,” jelas Didik.
Sanski itu kemungkinan besar disampaikan secara sepihak oleh Didik. Alasannya, ia menilai bahwa siapa pun yang tak menaati SK Gubernur Jateng, maka akan terancam dikeluarkan dari wilayah ini.
“Jadi siapa pun yang punya usaha di Jateng harus menuruti. Bila mereka tidak mematuhi ya harus siap keluar dari Jateng,” tegasnya.