Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Kembali Unjuk Rasa, Driver Online Ancam Aplikator Angkat Kaki dari Jateng Jika Tak Taati SK Gubernur

×

Kembali Unjuk Rasa, Driver Online Ancam Aplikator Angkat Kaki dari Jateng Jika Tak Taati SK Gubernur

Sebarkan artikel ini
SK Gubernur Aplikator
Suasana aksi unjuk rasa driver online di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa, 5 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tak kunjung usai, pengemudi atau driver online kembali menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 5 Mei 2024.

Sama halnya dengan demo pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu, puluhan driver tampak memblokade Jalan Pahlawan dengan mobil miliknya. Sehingga, arus lalu lintas sempat tersendat beberapa jam.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi itu ialah Didik Agus Riyanto sebagaimana aksi sebelumnya.

Selama orasinya berlangsung, Didik bersama puluhan driver lain dengan tegas menyuarakan sanksi kepada aplikator jika tak menjalankan SK Gubernur.

BACA JUGA: Aplikator Tak Tetapkan Tarif Sesuai SK Gubernur, Ratusan Driver Online Geruduk Kantor Gubernuran Jateng

Ancam jika aplikator tak jalankan SK Gubernur

Sanksi itu, menurut Didik, ialah aplikator tak diperbolehkan beroperasi di Jawa Tengah jika penetapan tarif batas atas dan bawah tidak sesuai SK Gubernur. Hal itu Didik sampaikan usai menghadiri audiensi bersama aplikator dan perwakilan Dinas Perhubungan Jateng.

“Dari ketiga aplikator sepakat untuk menjalankan SK Gub. Jadi ada sanksi bila mereka tidak menjalankan SK itu, salah satunya meninggalkan Jateng. Mereka beroperasi di sini, maka harus menuruti aturan yang sudah Pj Gubernur, orang nomor 1 di Jateng, tetapkan,” jelas Didik.

Sanski itu kemungkinan besar disampaikan secara sepihak oleh Didik. Alasannya, ia menilai bahwa siapa pun yang tak menaati SK Gubernur Jateng, maka akan terancam dikeluarkan dari wilayah ini.

“Jadi siapa pun yang punya usaha di Jateng harus menuruti. Bila mereka tidak mematuhi ya harus siap keluar dari Jateng,” tegasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan