Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Tanda Tangani NPHD, Pemkot Semarang Beri Hibah Rp 96 Miliar untuk KPU dan Bawaslu

×

Tanda Tangani NPHD, Pemkot Semarang Beri Hibah Rp 96 Miliar untuk KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
NPHD Semarang
Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pemilu 2024 di Balaikota Semarang, Kamis malam 9 November 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota, KPU dan Bawaslu Kota Semarang melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Lobi Walikota Semarang, Kamis 9 November 2023 malam.

Penandatanganan NPHD oleh Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ketua KPU Henry Casandra Gultom serta Ketua Bawaslu Arief Rahman dan Forkopimda terkait.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, Pemerintah Kota selalu mensupport tahapan Pemilu dan Pilkada di Semarang.

“Penandatanganan ini sesuai instruksi Mendagri agar segera menandatangani NPHD untuk mendukung berjalannya Pilkada 2024 nanti,” ujar Mbak Ita usai acara.

Menurutnya, dengan NPHD ini harapannya segala kegiatan baik di KPU maupun di Bawaslu bisa berjalan dengan lancar.

“Dana hibah ini masuk di anggaran perubahan Pemkot Semarang. Pada awal 2023 lalu, kami menganggarkan kebutuhan-kebutuhan dari KPU maupun Bawaslu,” sebutnya.

Mbak Ita menjelaskan hibah untuk pelaksanaan Pilkada ke KPU sebesar Rp 79 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu sebesar Rp 17 miliar dengan total Rp 96 miliar.

Penandatanganan NPHD Pemkot Semarang

Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, penandatanganan ini sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri no. 900.1.9.1/5252/SJ dan agar kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penandatanganan NPHD.

KPU, lanjut Nanda sapaan akrabnya, saat ini masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mengenai tahapan.

“Kami selesaikan administrasinya dulu, mengenai NPHD nya dan administrasinya kita selesaikan setelah penandatanganan. Nantinya dana ini akan cair 14 hari sesuai Permendagri 41 tahun 2020. Di situ ada mekanisme pencairan 40 persen dan 60 persen,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan