Pilus menjelaskan DPRD Kota Semarang tidak memiliki kewenangan penuh menentukan besaran tunjangan karena hal itu diatur melalui regulasi eksekutif.
“Prinsip kami tetap mengikuti aturan dan siap melakukan revisi maupun evaluasi soal tunjangan perumahan dan transportasi,” tuturnya.
Sementara itu, Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan tidak bisa gegabah dalam mengambil sikap.
“Sudah dikirimkan cukup lama kepada saya. Tentu untuk memutuskan itu kan tidak bisa semata-mata, harus ada kajian dan lain sebagainya,” kata Agustina.
Menurutnya, evaluasi appraisal tidak bisa di putuskan sepihak, melainkan perlu melibatkan pihak ketiga yang kemudian diputuskan oleh Pemerintah Kota Semarang.
“Kami ikuti. (Evaluasi, red) harus lewat kajian. Tidak bisa di putuskan sendiri. Harus pakai lembaga. Nanti kami yang melakukan kajiannya,” ujarnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah