SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yaitu Sekda Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti Ariawan.
Pemanggilan dua ASN tersebut, kuat dugaan terkait netralitas keduanya yang juga maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Semarang 2024.
Dalam surat nomor UND-295/NK.01.00/07/2024, KASN hanya menyebutkan berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat. Mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
Saat Beritajateng menghubungi, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin tidak menampik adanya surat panggilan dari KASN. Namun ia mengakui belum tahu persis perihal apa pemanggilan klarifikasi tersebut.
“Saya juga tidak tahu penjelasannya (tentang hal apa) kok sampai ada surat pemanggilan itu. Sebetulnya terkejut karena kalau saya pegangannya setelah terdaftar resmi oleh partai politik (sebagai calon). Saya mengundurkan diri,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis 11 Juli 2024.
Selama ini, Iswar yang menjabat sebagai Sekda ini mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika.
Namun jika berkaitan dengan aktivitasnya bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan partai politik yang di anggap tidak netral sebagai ASN. Iswar bahkan siap memberi klarifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Klarifikasi Netralitas ASN
“Kegiatan yang mungkin mereka anggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor. Tapi kalau itu anggapannya tidak netral ya nggak apa- apa. Ndak apa-apa kalau sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan sesuai secara prosedural ya sudah kita terima saja. Jika seumpama hal itu di anggap tidak netral,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KASN. Ade yakin selama ini tidak melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ataupun Undang-undang No 20 Tahun 2023.
“Saya ikuti prosesnya, sering kayak gini kok, kemarin yang nasi goreng ya sama saya dimintai klarifikasi hampir 2 jam,” sebutnya.
Terkait pemanggilan tersebut, Ade justru mempertanyakan surat undangan dari KASN yang diterimanya karena tidak jelas pelanggaran apa yang harus diklarifikasi.
Di sisi lain, Ade juga berkeyakinan aktivitas komunikasinya dengan partai politik terkait Pilwalkot Semarang tidak melanggar aturan yang ada.
“Kalau aturan terkait dengan netralitas kan sudah ada to. Nah dari undangannya KASN itu kan nggak membahas tentang apa pelanggarannya. Saya yakin kok, kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN,” tegasnya.
Bahkan Ade menyatakan aktivitas terkait Pilkada tersebut tidak harus sesuai mekanisme cuti di luar tanggungan negara.
Soal kesiapannya saat di minta klarifikasi oleh KASN, Ade Bhakti menanggapi dengan bercanda.
“Karena aturannya jelas sesuai dengan UU ASN No 5 Tahun 2014. Hal itu juga sudah saya kaji, jadi saya yakin tidak melanggar. Jadi yang penting sarapan yang banyak. Jadi kalau klarifikasinya lama saya tetap kuat dan nggak gemetaran,” tutupnya.
Sebelumnya, KASN melayangkan surat kepada Walikota Semarang yang berisi permintaan untuk menghadirkan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti. Rencananya, panggilan klarifikasi akan berlany pada Jumat 12 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai via daring aplikasi Zoom Meeting. (*)
Editor: Elly Amaliyah





