Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlinePolitik

Tanggapan Sekda Iswar dan Ade Bhakti Soal Surat Pemanggilan Klarifikasi KASN

×

Tanggapan Sekda Iswar dan Ade Bhakti Soal Surat Pemanggilan Klarifikasi KASN

Sebarkan artikel ini
Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Dipanggil KASN, Klarifikasi Kode Etik Netralitas ASN di Pilwalkot Semarang
Sekda kota Semarang Iswar Aminuddin dan Sekdin Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil dua pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yaitu Sekda Iswar Aminuddin dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Ade Bhakti Ariawan.

Pemanggilan dua ASN tersebut, kuat dugaan terkait netralitas keduanya yang juga maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) Semarang 2024.

Dalam surat nomor UND-295/NK.01.00/07/2024, KASN hanya menyebutkan berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat. Mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

BACA JUGA: Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Pemanggilan KASN, Klarifikasi Kode Etik Netralitas ASN di Pilwalkot Semarang

Saat Beritajateng menghubungi, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin tidak menampik adanya surat panggilan dari KASN. Namun ia mengakui belum tahu persis perihal apa pemanggilan klarifikasi tersebut.

“Saya juga tidak tahu penjelasannya (tentang hal apa) kok sampai ada surat pemanggilan itu. Sebetulnya terkejut karena kalau saya pegangannya setelah terdaftar resmi oleh partai politik (sebagai calon). Saya mengundurkan diri,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis 11 Juli 2024.

Selama ini, Iswar yang menjabat sebagai Sekda ini mengaku sudah menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika.

Namun jika berkaitan dengan aktivitasnya bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan partai politik yang di anggap tidak netral sebagai ASN. Iswar bahkan siap memberi klarifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

Klarifikasi Netralitas ASN

“Kegiatan yang mungkin mereka anggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor. Tapi kalau itu anggapannya tidak netral ya nggak apa- apa. Ndak apa-apa kalau sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan sesuai secara prosedural ya sudah kita terima saja. Jika seumpama hal itu di anggap tidak netral,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KASN. Ade yakin selama ini tidak melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ataupun Undang-undang No 20 Tahun 2023.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan