Sidang perdana sengketa ini mulai pada 8 Januari 2025 dan prediksinya akan selesai paling lambat 13 Maret 2025. Handi menegaskan bahwa pelantikan hanya akan berlangsung setelah seluruh sengketa hukum beres.
“Pelantikan harus menunggu proses hukum selesai agar semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Handi juga berharap masyarakat memahami bahwa kepastian jadwal pelantikan bergantung pada arahan resmi dari pusat.
Pada Pilgub Jawa Tengah 2024, pasangan nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, resmi menjadi pemenang. Namun, pasangan nomor urut 01, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, menggugat hasil tersebut ke MK.
Proses hukum itu menjadi alasan utama KPU berpegang pada jadwal yang ada sambil menanti keputusan lebih lanjut.
KPU memastikan semua pihak dapat mengikuti proses dengan bijak demi menjaga stabilitas politik di daerah. (*)