“Undang-undang produk halal kita sudah jelas. Barang yang tidak halal tetap boleh beredar dengan catatan harus mencantumkan bahwa itu tidak halal. Tetapi kalau bisa untuk ekspor, itu lebih baik karena menambah nilai ekonomi dan tidak bersinggungan dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.
BACA JUGA: Usai Kepala Babi, Tempo Dapat Kiriman Enam Bangkai Tikus
Pihaknya mengaku masih akan memantau dinamika yang ada. Jika perlu, ia menyatakan siap turun langsung untuk memastikan aspirasi masyarakat terwakili dan investasi tetap bisa terkelola secara bijak tanpa menimbulkan konflik.
“Kami akan terus memonitor. Kalau memang perlu, kami siap turun ke lapangan untuk memastikan semua pihak mendapat kejelasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah menetapkan bahwa usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern, hukumnya haram. Hal itu tersampaikan oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah, K.H. Ahmad Darodji.
“Peternakan babi di Jawa hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram,” tegas Darodji. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi