SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Abdul Kholik, menyatakan bahwa rencana pembangunan peternakan babi di Kabupaten Jepara memang menjadi persoalan yang harus disikapi dengan hati-hati. Terlebih, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menerbitkan fatwa haram atas usaha peternakan babi.
Menurut Kholik, meskipun investasi di sektor ini bisa berdampak positif terhadap perekonomian daerah, pemerintah tetap harus mempertimbangkan situasi lokal dan aspirasi masyarakat sekitar.
“Sebagai investasi tentu ini ada efeknya terhadap perekonomian Jawa Tengah. Tetapi tentu saja harus pertimbangkan situasi lokalnya. Kalau masyarakat keberatan, ya harus carikan solusi yang memungkinkan. Dampaknya tentu harus kelola dengan baik. Dan kalau ada keberatan, ya harus sampaikan sesuai ketentuan,” ujarnya di Kantor DPD RI Jateng pada Selasa, 5 Agustus 2025.
BACA JUGA: Rencana Peternakan Babi di Jepara Picu Kontroversi, MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram
Ia juga menekankan bahwa fatwa haram yang MUI Jawa Tengah keluarkan kini menjadi referensi penting dalam pengambilan kebijakan investasi di sektor peternakan.
“Dengan adanya fatwa ini, tentu harus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Karena selain menyangkut sikap masyarakat, ini juga menyangkut produk yang secara agama sudah ada penegasannya,” ujarnya.
Proyek peternakan babi sebaiknya di lokasi jauh dari polemik dan masyarakat
Kholik menyarankan jika memang proyek peternakan babi masih akan berjalan, sebaiknya lokasinya tidak menimbulkan polemik serta tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat yang menolak.
“Kalau pemerintah daerah bisa menemukan lokasi yang tidak menimbulkan keberatan dan sesuai dengan ketentuan, itu bisa beri ruang. Mudah-mudahan pemerintah provinsi bisa memberikan solusi terbaik,” tuturnya.
Menanggapi kemungkinan hasil peternakan untuk kebutuhan ekspor atau konsumsi nonmuslim, ia menilai hal tersebut sah secara regulasi, asalkan tetap mengikuti aturan mengenai produk halal.
“Undang-undang produk halal kita sudah jelas. Barang yang tidak halal tetap boleh beredar dengan catatan harus mencantumkan bahwa itu tidak halal. Tetapi kalau bisa untuk ekspor, itu lebih baik karena menambah nilai ekonomi dan tidak bersinggungan dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.
BACA JUGA: Usai Kepala Babi, Tempo Dapat Kiriman Enam Bangkai Tikus
Pihaknya mengaku masih akan memantau dinamika yang ada. Jika perlu, ia menyatakan siap turun langsung untuk memastikan aspirasi masyarakat terwakili dan investasi tetap bisa terkelola secara bijak tanpa menimbulkan konflik.
“Kami akan terus memonitor. Kalau memang perlu, kami siap turun ke lapangan untuk memastikan semua pihak mendapat kejelasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah menetapkan bahwa usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern, hukumnya haram. Hal itu tersampaikan oleh Ketua Umum MUI Jawa Tengah, K.H. Ahmad Darodji.
“Peternakan babi di Jawa hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram,” tegas Darodji. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





