“Ya ndak masalah hak angket, segala kritikan, evaluasi, demo, ataupun surat-surat terbuka apa pun itu kami tampung. Ini sebagai bahan evaluasi dan masukan. Matur nuwun [terima kasih], Pak Ganjar, atas masukannya,” imbuh Gibran.
Sebagai informasu, secara garis besar hak angket merupakan upaya penyelidikan oleh DPR. Terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024, hal ini berarti KPU dan Bawaslu bisa diminta pertanggungjawaban.
BACA JUGA: Ganjar Babak Belur di Kandang Sendiri, Pengamat Ungkap Banyak Faktor Kekalahan 03 di Jateng
Koalisi Ganjar Pranowo membuka wacana untuk menggunakan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Di dalam parlemen, koalisi ini terdiri dari PDIP dan PPP.
Sementara itu, Capres Anies Baswedan juga mendorong koalisinya untuk mengusulkan hak angket. Koalisi tersebut terdiri dari NasDem, PKS, dan PKB. (*)