Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Tanggapi Soal Pemanggilan Cak Imin Atas Dugaan Korupsi di Kemenaker Ada Unsur Politik, Ini Kata KPK

×

Tanggapi Soal Pemanggilan Cak Imin Atas Dugaan Korupsi di Kemenaker Ada Unsur Politik, Ini Kata KPK

Sebarkan artikel ini
dugaan korupsi kemenaker
Eks Menaker periode 2009-2014 sekaligus Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (ant)

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya teralamatkan kepada Muhaimin Iskandar. Namun, itu juga teralamatkan kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Anies Gandeng Muhaimin Jadi Cawapres, Pengamat Sebut NasDem Ingin Gaet Basis NU di Jatim dan Jateng

KPK tetapkan tiga tersangka terduga korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

“Sudah ada pihak yang tertetapkan sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali juga membenarkan bahwa pihak yang tertetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

“Iya betul, ASN dua dan swasta satu orang,” ucapnya.

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang tertetapkan sebagai tersangka baru akan berlangsung setelah proses hukum rampung.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang timbul oleh kasus dugaan korupsi tersebut. Hal itu sebagaimana teratur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat, 18 Agustus 2023. Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan