Ia mencontohkan amandemen UU Pemilu di negara lain seperti Amerika Serikat membutuhkan waktu paling singkat 25 tahun. Bahkan, mencapai 80 tahun.
“Dan itu tidak setiap kali Pemilu selalu ganti, kecuali yang bersifat instrumentalis. Instrumentalis itu seperti peraturan KPU (PKPU), peraturan Bawaslu, peraturan DKPP. Itu yang saya sebut instrumentalis,” ungkap NHS, Rabu, 18 Desember 2024.
Menurutnya, usulan Presiden RI Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebuah kemunduran.
“Kembali ke soal apa yang Pak Prabowo tawarkan, buat saya pembahasan kita mengenai itu adalah langkah mundur. Yang jadi penekanan itu kan terlalu panjang prosesnya dan terlalu mahal ongkos yang harus keluar,” sambung NHS.
BACA JUGA: Luthfi-Yasin Mulai Catat Janji-janji Selama Kampanye, Fokus Entaskan Kemiskinan
Sementara itu, NHS menuturkan Prabowo tak paham betul jika pembangunan demokrasi masyarakat lewat Pemilu maupun Pilkada tak termasuk dalam pos anggaran negara.
“Yang harus Pak Prabowo ketahui bahwa pembangunan politik dan demokrasi itu anggapannya bukan sebagai cost dalam pos anggaran negara. Tetapi, merupakan investasi politik karena mahalnya persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas NHS.
Menurutnya, berlangsungnya Pilkada setiap lima tahun sekali merupakan penerapan penting dalam demokrasi.
“Dengan asas yang sangat terkenal, one person, one vote, and one value. Jadi, nilai kedaulatan per individu sebagai warga negara yang berdaulat otonom jauh lebih memungkinkan ketimbang melalui proses yang lain,” ucap NHS. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi