Hukum & Kriminal

Tanggapi Surat Penghentian Pendataan SPPG, Kejati Jateng: Belum Masuk, Nanti Kami Cek Lagi

×

Tanggapi Surat Penghentian Pendataan SPPG, Kejati Jateng: Belum Masuk, Nanti Kami Cek Lagi

Sebarkan artikel ini
Surat Kejati
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, saat ditemui di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa, 14 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi terkait pendataan SPPG, Arfan membantah anggapan tersebut. “Enggak sih,” tegasnya.

BACA JUGA: Viral Surat Polda Jateng Minta Anggota Tak Penuhi Panggilan Terkait Kasus MBG, Kejati Beri Klarifikasi

Meski surat penghentian pendataan telah beredar luas, Arfan menyatakan Kejati Jateng masih menunggu arahan resmi dari pimpinan. “Iya, nanti kami cek, kami menunggu instruksi pimpinan,” katanya.

Saat ditanya kapan hasil pengecekan akan disampaikan kepada publik, Arfan menjawab proses tersebut akan dilakukan secepatnya. “Sesegera mungkin,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Polda Jawa Tengah telah melakukan pertemuan silaturahmi dan kordinasi, di Kota Semarang baru-baru ini. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng dan penyidik Polda Jateng.

Dalam keterangan resmi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan sinergi antara Kejaksaan dan Polri merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana terpadu.

“Hubungan yang harmonis antara Jaksa Penuntut Umum dan penyidik menjadi kunci agar setiap proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi yang baik akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Arfan.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengumpulan data dan keterangan secara on the spot sebagai tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung pasca terungkapnya dugaan korupsi tata kelola program MBG di tingkat pusat. Kejati Jateng mengaskan tidak ada pemeriksaan maupun pemanggilan terhadap SPPG di Jawa Tengah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp