Hukum & Kriminal

Tangis Bintang Karinah Asi Saat Keluar dari Lapas Semarang, Diduga Dikriminalisasi oleh Ipar

×

Tangis Bintang Karinah Asi Saat Keluar dari Lapas Semarang, Diduga Dikriminalisasi oleh Ipar

Sebarkan artikel ini
Tangis Bintang Karinah Saat Keluar dari Lapas Semarang, Diduga Dikriminalisasi oleh Ipar
Bintang Karinah Asi disambut putranya Palito Sihombing seusai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tangis Bintang Karinah Asi pecah tatkala keluar dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang, Senin, 13 Juli 2026.

Bintang Karinah Asi akhirnya menghirup udara bebas setelah menyelesaikan hukuman tiga bulan penjara.

Bukan karna tindak kriminal, Bintang Karinah Asi mendekam dibalik jeruji besi karena dugaan kriminalisasi oleh para iparnya.

Perempuan berusia 67 tahun itu langsung mendapat pelukan putranya, Palito Sihombing, yang sejak awal mendampingi proses hukum sang ibu. Suasana emosional tak terbendung ketika keduanya bertemu kembali setelah masa hukuman berakhir.

Bintang Karinah mengaku lega dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Namun, ia menyayangkan perkara yang menyeretnya ke balik jeruji besi.

“Saya sedih. Hanya membuat surat di perusahaan sendiri kok bisa sampai ditahan seperti ini. Sekarang sudah bebas dan rasanya lega bisa kembali bersama keluarga,” ujarnya usai keluar dari lapas.

Menurut pihak keluarga, perkara tersebut bermula setelah suami Bintang, Mangasi Holbung Batara Sihombing (MHB), meninggal dunia pada November 2019. Sejak itu, muncul perselisihan terkait pengelolaan perusahaan dan aset keluarga.

BACA JUGA: Kisah Bintang Karinah, Kehilangan Suami, Sengketa Harta dengan Ipar hingga Berujung Penjara

Palito menjelaskan, sepeninggal ayahnya, sang ibu seharusnya menjadi komisaris sekaligus pemegang 80 persen saham perusahaan.

Sebagai pemegang saham mayoritas, kata dia, Bintang Karinah hanya meminta adanya pergantian direktur serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar kondisi perusahaan menjadi lebih baik.

“Ibu hanya meminta pertanggungjawaban direksi karena tidak pernah ada laporan maupun RUPS. Surat internal itu justru mereka laporkan sebagai pencemaran nama baik hingga akhirnya ibu di vonis tiga bulan penjara,” kata Palito.

Ia menilai putusan tersebut melukai rasa keadilan keluarganya. Meski sang ibu telah bebas, menurutnya persoalan hukum yang keluarga hadapi belum berakhir.

“Kami merasa menjadi korban kriminalisasi. Sampai hari ini masih ada beberapa laporan hukum yang berjalan, bahkan saya sendiri berstatus tersangka dalam dua perkara. Kami berharap keadilan benar-benar di tegakkan,” ujarnya.