SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menangkap 327 orang yang pihaknya klaim berbuat anarkis pada aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut sebanyak tujuh dari 372 orang telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, 320 orang lainnya yang Artanto sebut mayoritas dari kalangan pelajar di bawah umur dan mahasiswa, telah pihaknya kembalikan ke orang tua masing-masing.
Hal itu Artanto ungkap usai memberikan pengarahan kepada ratusan orang yang tertangkap polisi di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Minggu, 31 Agustus 2025 sore.
“Ditreskrimum Polda Jateng mendata dan memanggil orang tua pelaku anarkis atau yang kami sebut dengan anarko kemarin yang telah melakukan aksi rusuh massa di depan Mapolda. Kurang lebih ada 327 orang yang kami tangkap kemarin dan sudah kami lakukan pemeriksaan, pendataan, dan pendalaman terhadap aksi yang mereka lakukan,” ujar Artanto.
BACA JUGA: Jemput Anak Tak Pulang Semalaman Ketangkap Polisi, Isak Tangis Orang Tua Penuhi Mapolda Jateng
Polda Jateng klaim tangkap pelaku saat melempar atau merusak fasilitas umum
Artanto mengklaim, penangkapan mereka berlangsung saat melakukan pelemparan maupun merusak fasilitas umum di sekitar Mapolda Jawa Tengah. Ia pun menyebut aksi 327 orang itu menyebabkan kerusakan fasilitas umum di jalan raya.
“Hari ini 327 pelaku anarko tersebut, sebagian besar adalah masih anak-anak atau pelajar. Kami panggil orang tuanya, kami bina, kami berikan nasihat, baik kepada anak maupun kepada orang tuanya dan kami beri kesempatan mereka meminta maaf kepada orang tuanya agar tidak mengulangi lagi aksi anarkis,” terang dia.
Adapun dari tujuh orang yang telah polisi tetapkan sebagai tersangka, lanjut Artanto, enam orang merupakan anak di bawha umur dan satu orang dewasa.
“Dan hari ini mereka semua kami panggil orang tuanya dan setelah mereka mendapat pembinaan, kami persilakan untuk kembali pulang ke rumah dan berjanji tidak boleh mengulangi lagi perilaku anarkis atau perbuatan seperti orang anarko tersebut,” sambung dia.
BACA JUGA: Tembakan Gas Air Mata Tak Berhenti, Warga Mugassari Saling Bantu Bagikan Pasta Gigi dan Air Gratis
Ia merinci, tujuh tersangka itu melakukan pelanggaran pidana berupa perusakan fasilitas umum hingga pelemparan kepada aparat.
Saat menanggapi apakah tujuh orang tersangka itu juga terlibat dalam pembakaran mobil dan fasilitas umum di Kantor DPRD Jawa Tengah, Artanto tak memberikan jawaban yang pasti. Ia menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman bukti perihal pembakaran tersebut.
“Tujuh orang tersebut telah melakukan perbuatan atau pelanggaran pidana perusakan, pelemparan, sehingga mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas maupun fasilitas perkantoran. [Pembakaran di Kantor DPRD Jateng] semuanya rangkaian peristiwa itu, masih kami lakukan pendalaman dan semua ini sudah ada buktinya,” jelas Artanto.
327 orang yang tertangkap wajib lapor setiap Senin dan Kamis
Meski memulangkan mereka, Artanto menegaskan ratusan pelajar dan mahasiswa itu tetap mendapat kewajiban lapor ke Polda Jawa Tengah.