“Dan hari ini mereka semua kami panggil orang tuanya dan setelah mereka mendapat pembinaan, kami persilakan untuk kembali pulang ke rumah dan berjanji tidak boleh mengulangi lagi perilaku anarkis atau perbuatan seperti orang anarko tersebut,” sambung dia.
BACA JUGA: Tembakan Gas Air Mata Tak Berhenti, Warga Mugassari Saling Bantu Bagikan Pasta Gigi dan Air Gratis
Ia merinci, tujuh tersangka itu melakukan pelanggaran pidana berupa perusakan fasilitas umum hingga pelemparan kepada aparat.
Saat menanggapi apakah tujuh orang tersangka itu juga terlibat dalam pembakaran mobil dan fasilitas umum di Kantor DPRD Jawa Tengah, Artanto tak memberikan jawaban yang pasti. Ia menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman bukti perihal pembakaran tersebut.
“Tujuh orang tersebut telah melakukan perbuatan atau pelanggaran pidana perusakan, pelemparan, sehingga mengakibatkan adanya kerusakan fasilitas maupun fasilitas perkantoran. [Pembakaran di Kantor DPRD Jateng] semuanya rangkaian peristiwa itu, masih kami lakukan pendalaman dan semua ini sudah ada buktinya,” jelas Artanto.
327 orang yang tertangkap wajib lapor setiap Senin dan Kamis
Meski memulangkan mereka, Artanto menegaskan ratusan pelajar dan mahasiswa itu tetap mendapat kewajiban lapor ke Polda Jawa Tengah.
“Tujuh orang ini mereka tetap proses verbal, mereka hari ini bisa pulang. Mereka semua 327 itu wajib lapor, setiap hari Senin dan Kamis wajib lapor ke Direskrimum Polda Jawa Tengah,” terangnya.
Dari jumlah tersebut, 320 orang sementara berstatus saksi. Kewajiban lapor, kata Artanto, sudah penyidik atur dengan jangka waktu tertentu. Terkait teknis, Polda Jateng akan menyesuaikan bagi pelajar yang berasal dari luar kota.
“Yang tujuh orang itu naik sidik, prosesnya nanti sampai pengadilan. Untuk 320 yang lain sementara menjadi saksi. Nanti kan ada teknis, bagaimana kalau yang bersangkutan di dalam atau di luar kota,,” ujar Artanto.





