Perubahan lainnya di KUA PPAS Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025
Lebih rinci, Partono menyampaikan, pembahasan di tingkat Komisi A menyepakati tidak ada penambahan maupun pengurangan pendapatan atau tetap. Sedang pembahasan di tingkat Komisi B bersepakat pendapatan bertambah Rp615.000.000.
Sementara itu, pembahasan di tingkat Komisi C menyepakati pendapatan berkurang sebesar Rp109.846.800. Sedangkan pembahasan di tingkat Komisi D bersepakat pendapatan bertambah menjadi Rp36.000.000.
Sedangkan hasil pembahasan di tingkat Banggar DPRD menyepakati kenaikan pendapatan yang berasal dari bunga deposito sebesar Rp205.000.000. Serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Pelerjaan Umum bertambah sebesar Rp555.000.000.500.
BACA JUGA: Okupansi Hotel Anjlok hingga 60 Persen, PHRI Salatiga Sebut Belum Ada PHK
“Sehingga target Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp2.599.686.059.500,” jelasnya.
Partono juga menyampaikan, terkait usulan perubahan anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.780.461.946.935 telah terbahas. Hasilnya menyepakati usulan tambahan anggaran sebesar Rp8.352.610.200.
Jumlah ini mencakup penambahan anggaran pada Sekretariat Daerah; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Termasuk pula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Selain itu Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan kecamatan,” jelas Partono. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi