SEMARANG, beritajateng.tv – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang memastikan akan memberlakukan kenaikan tarif air minum mulai 1 Juni 2026.
Kenaikan tarif PDAM Semarang tersebut hanya berlaku untuk pelanggan golongan niaga dan industri. Sementara itu, pelanggan rumah tangga dan sosial tidak terdampak kebijakan tersebut.
Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Ady Setiawan mengatakan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi tersebut sebenarnya dijadwalkan berlaku sejak tahun lalu, namun pelaksanaannya sempat tertunda.
Menurut Ady, tarif pelanggan niaga dan industri akan naik secara selektif dengan besaran antara 10 hingga 25 persen. Tergantung kategori pelanggan dan tingkat pemakaian air.
BACA JUGA: Pipa Transmisi ASB Pecah, PDAM Lakukan Perbaikan dan Kerahkan Mobil Tangki Gratis
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan layanan air minum agar tetap memenuhi standar Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selain itu, perusahaan juga perlu mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR) agar pendapatan mampu menutup biaya operasional.
“Kami perlu menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga,” ujarnya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Selain faktor keberlanjutan layanan, PDAM juga mempertimbangkan kenaikan biaya produksi akibat inflasi. Ady menyebut perusahaan tidak pernah menaikkan tarif selama tujuh tahun terakhir.
Ia menilai penyesuaian tarif tersebut tidak akan mengurangi minat pelaku usaha menggunakan layanan PDAM. Pasalnya, pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang mengatur penggunaan air bawah tanah (ABT).
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Yulianto Prabowo menjelaskan besaran kenaikan tarif berbeda pada setiap blok pemakaian pelanggan.
Sebagai contoh, tarif pelanggan Niaga 1 pada blok pertama yang sebelumnya Rp5.000 per meter kubik naik 10 persen menjadi Rp5.500. Sedangkan tarif pada blok pemakaian berikutnya mengalami kenaikan 15 persen menjadi Rp6.750.





