TEGAL, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC) yang menarik paksa dan menggelapkan motor nasabah di Tegal.
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) melakukan penegakan saat Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah. Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kab. Tegal, Rabu, 16 Mei 2025.
Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi dalam keterangannya di Mapolda Jateng, menjelaskan bahwa ketiga pelaku yakni berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45).
Ketiganya kuat dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana di atur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.
BACA JUGA: Video Gaji Fantastis Debt Collector, Tembus Rp 30 Juta Sebulan
“Para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran. Namun setelah di telusuri, unit tersebut tidak pernah di serahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” terang AKBP Suryadi.
Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49) warga Getaskerep Kec. Talang, Kab. Tegal di berhentikan oleh lima orang tak ia kenal.
Mereka datang secara bergelombang menggunakan beberapa sepeda motor saat melintas di kawasan Slawi.
Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan dan menyatakan bahwa motor korban akan di tarik karena menunggak angsuran. Korban yang merasa terintimidasi menuruti kemauan pelaku dan menyerahkan kendaraannya. Namun setelah di cek langsung ke kantor pembiayaan OTO Finance, rupanya tidak pernah ada instruksi penarikan unit tersebut.
“Unit yang di tarik debt collector tidak di serahkan ke perusahaan pembiayaan di Tegal. Namun malah di gelapkan oleh para pelaku dengan cara di gadaikan ke pihak lain,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban. Beberapa unit kendaraan lain yang digunakan para pelaku, tujuh buah handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.
BACA JUGA: Video Tarik Paksa Mobil dengan Kekerasan, 8 Debt Collector Ditangkap Polisi
Menanggapi kejadian ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector. Apalagi jika menggunakan cara-cara intimidatif atau tanpa prosedur resmi.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme. Termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kejadian serupa,” ungkap Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas mengungkapkan bahwa dengan menggelar Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta memberikan jaminan keamanan terhadap perkembangan iklim investasi di daerah.
“Melalui Operasi Aman Candi 2025, kami tegaskan komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk premanisme. Demi menjamin rasa aman masyarakat serta mendukung iklim investasi yang kondusif di Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol Artanto. (*)
Editor: Elly Amaliyah





