Tim Jatanras Polda Jateng menangkap 8 debt collector karena melakukan penarikan kendaraan secara paksa dengan kekerasan. Korbannya adalah pemilik 5 mobil pribadi di Semarang.
BACA JUGA: Tarik Paksa Kendaraan Warga, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng
Aksi penarikan paksa tersebut berdalih kredit macet. Polisi masih mengejar sejumlah debt collector lain yang masih buron. Mereka mengaku menarik kendaraan dengan alasan mendapat surat kuasa dari leasing. (*)