Dalam SKB tersebut, para ASN wajib menandatangani pakta integritas. Salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial. Yaitu tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.
ASN juga tidak boleh menunjukkan komentar dukungan. Bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto





