JatengVideo

Tegas, ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres. Melanggar Bisa Kena Teguran hingga Pidana

×

Tegas, ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres. Melanggar Bisa Kena Teguran hingga Pidana

Sebarkan artikel ini
Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas diwawancara di kantor Kemen PAN RB, Jakarta, Kamis 9/ Oktober 2023. (ant)

Dalam SKB tersebut, para ASN wajib menandatangani pakta integritas. Salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial. Yaitu tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.

ASN juga tidak boleh menunjukkan komentar dukungan. Bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp