JatengVideo

Tegas, ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres. Melanggar Bisa Kena Teguran hingga Pidana

×

Tegas, ASN Dilarang Like dan Komen di Akun Medsos Capres-Cawapres. Melanggar Bisa Kena Teguran hingga Pidana

Sebarkan artikel ini
Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas diwawancara di kantor Kemen PAN RB, Jakarta, Kamis 9/ Oktober 2023. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas pada masa Pemilu 2024. Ia menegaskan ASN dilarang like dan komen pada akun media sosial capres-cawapres.

“Para ASN kami imbau untuk tidak berinteraksi dengan para capres-cawapres di media sosial, termasuk memberikan like dan komen di unggahan mereka. Juga tidak boleh share stiker di WA (WhatsApp),” kata Azwar Anas di Kantor Kemen PAN RB, Jakarta, Kamis 9 Oktober 2023.

BACA JUGA: Soal Larangan Pose Foto ASN Pemprov Jateng Jelang Tahun Politik, Begini Tanggapan BKD

Azwar Anas menjelaskan telah menandatangani kesepakatan dengan berbagai instansi terkait netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.

“Soal netralitas ASN, sebelumnya kami telah melakukan MoU dengan Bawaslu, KPU, Pak Kapolri, Pak Mendagri, dan pihak-pihak yang lain, kita telah sepakat ASN harus netral,” lanjut Azwar Anas.

Anas juga telah menyiapkan sanksi bagi para ASN yang masih nekat melanggar aturan tersebut yaitu berupa teguran hingga pidana.

“Kita telah mempunyai kesepakatan mana itu yang teguran ringan sampai nanti kepada pidana jika ASN melakukan pelanggaran berat,” ujarnya.

Kominfo pantau langsung aktivitas ASN di dunia maya

Sebelumnya Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa strategi yang pemerintah siapkan agar para ASN dapat tetap menjaga netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Beberapa strategi tersebut yaitu pembuatan pakta integritas sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait netralitas dalam Pemilu. Selain itu, pemantauan langsung kepada para ASN pada dunia maya.

“Itu semua sudah jadi kesepakatan bersama, dan sudah ada regulasi lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur bahwa ASN itu memang harus netral. ASN harus menjaga netralitas,” kata Budi.

BACA JUGA: 10 Pose Terlarang ASN Pemprov Jateng Ramai di Medsos, Ini Kata Bawaslu

Hal itu mengacu pada SKB pada 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitasi Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam SKB tersebut, para ASN wajib menandatangani pakta integritas. Salah satu syaratnya terkait dengan penggunaan media sosial. Yaitu tidak mem-follow atau menyukai konten dari akun media sosial para calon kontestan Pemilu.

ASN juga tidak boleh menunjukkan komentar dukungan. Bahkan menyebar kabar tidak benar mengenai Pemilu 2024 lewat kanal media sosial pribadi mereka. (ant)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp