SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah, Frans Kongi, menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 15 persen tidak realistis.
Kendati demikian, Frans tak menampik pemberian upah menjadi hal yang penting bagi seluruh pekerja. Pihaknya mengaku, perusahaan tahu betul bagaimana memberi upah yang layak bagi pekerja mereka.
“Upah itu penting bagi pekerja, pengusaha tahu cara membayar kepada buruh,” ujar Frans saat dihubungi beritajateng.tv melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 9 November 2023 siang.
Buntut unjuk rasa yang dilakukan berbagai serikat buruh untuk menaikkan UMP sebesar 15 persen, Frans menilai tuntutan itu tak mudah untuk terealisasi. Ia pun mempertanyakan angka itu datang dari mana.
“Jangan tuntut sampai 15 persen, tidak masuk akal itu. Upah minimum itu kan untuk orang yang bekerja di bawah satu tahun, belum berpengalaman, dan pendidikan paling rendah. Menuntut 15 persen itu angkanya dari mana?” beber Frans.
BACA JUGA: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng: Formula Upah Minimum Mirip Permenaker No. 18
Efek domino kenaikan upah minimum
Terlebih, lanjut Frans, pemerintah kini tengah membuka pintu seluas-luasnya untuk investasi asing masuk ke tanah air.
“Pemerintah sudah paham penetapan upah minimum berdasarkan pengalaman yang ada. Ini kan banyak investasi yang masuk ke Indonesia, biar lapangan kerja yang masuk juga banyak. Kita ikut aturan pemerintah sajalah,” sambungnya.
Frans menilai, jika UMP naik sebesar 15 persen, maka tidak mudah bagi pengusaha termasuk yang ada di Jawa Tengah untuk memenuhi itu. Berbagai efek domino akan terjadi seandainya pemerintah mengabulkan permintaan serikat buruh tersebut.
“Itu bikin kacau saja, bikin inflasi akan naik. Tidak akan mungkin kita di Jateng bisa memenuhi tuntunan kenaikan 15 persen itu,” tegasnya.
Pihaknya mengaku kini tengah menunggu aturan baru terkait pengupahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Sehingga, Frans belum dapat memberikan angka pasti persentase kenaikan upah pada tahun 2024 mendatang.
“Kita harap satu atau dua hari lagi sudah ada formula perhitungan baru dari Kemnaker. Itu yang nantinya akan kita terapkan untuk perhitungan UMP dan kenaikan upah minimum di kabupaten/kota,” ujar Frans.
BACA JUGA: KSPI Jateng Nekat Menginap di Depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Apindo Jateng harap formula perhitungan upah mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021
Terkait skema pengupahan yang diharapkan, Frans berharap skema itu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Adapun PP itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Frans menilai PP Nomor 36 Tahun 2021 itu berpihak pada kedua belah pihak, baik buruh maupun pengusaha.
“Kami berharap tetap mengacu pada PP Nomor 36. Itu aturan yang menurut kami sudah baik untuk kepentingan kita (pengusaha) dan buruh,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut formula pengupahan tak akan berbeda dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022.
Terkait hal itu, Frans mengungkap aturan itu hanya berlaku di tahun 2023. Pihaknya tegas berharap pemerintah akan mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Itu (mengacu pada Permenaker No. 18) silakan saja. Tetapi saya yakin Pemerintah sudah tahu betul apa yang harus dia perbuat agar kenaikan upah itu tidak gila-gilaan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tandas Frans. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





