SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus penembakan anak SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, masih berlangsung.
Pelaku penembakan, Aipda Robig hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, meski Polda Jateng sudah menahannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Dwi Subagio, yang mengatakan bahwa pihaknya masih memenuhi alat bukti terlebih dahulu.
“Belum (status tersangka), nanti ya, kita penuhi alat bukti dulu,” kata Dwi, seperti beritajateng.tv kutip pada Jumat, 29 November 2024.
Adapun dalam pemenuhan bukti, kata Subagio, adalah dengan mengautopsi jasad korban, untuk mengetahui penyebab kematian G.
“Hukum harus kita tegakkan. Iya (ini bagian dari pemenuhan alat bukti),” jelas dia.
BACA JUGA: Gaduh Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Begini Tanggapan Komnas HAM
Sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan Robig ke Polda Jateng atas dugaan pembunuhan.
“Penetapan tersangka kalau kasusnya naik sidik. Setelahnya dinyatakan bisa ditetapkan tersangka, baru ditetapkan. Namun saat ini masih terperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Ia mengatakan, Robig yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu sudah di tahan atau di patsuskan dalam kebutuhan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Robig akan menjalani dua tahapan pemeriksaan yakni etik kepolisian dan penyelidikan terkait tindak pidana.
“Dalam perkara penembakan tersebut dan yang bersangkutan terproses dalam proses kode etik di kepolisian dan juga akan mendapat proses kasus hukum atau tindak pidana,” tegas dia.
Sebagai informasi, Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia pada Minggu, 24 November lalu. Siswa SMKN 4 Semarang itu tewas dugaannya karena tembakan polisi.