Lebih jauh, BPK Jawa Tengah menegaskan sejauh ini belum ada hasil pemeriksaan yang berujung pada pelanggaran terhadap keuangan negara dalam lingkup APBN.
“Sejauh ini tidak ada, tetapi memang bisa saja ke depan kita belum tahu apakah memang ada yang akan ada penindaklanjutan atau tidak. Itu tergantung dari aparat penegak hukum,” ungkap Luthfi.
Ia menjelaskan, proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan secara berjenjang. Setelah BPK menyampaikan rekomendasi kepada entitas pemeriksaan, pihak pemerintah daerah wajib menindaklanjuti dalam batas waktu tertentu sebelum dinyatakan selesai.
Penyimpangan berulang tiap tahun jadi catatan BPK
Lebih jauh, meski capaian tindak lanjut mencapai 93 persen, BPK Jawa Tengah mengakui masih terdapat pola penyimpangan yang berulang setiap tahunnya.
“Kalau yang berulang itu tadi, yang kekurangan volume, kemudian ada juga yang pembayaran-pembayaran honor. Itu masih ada berulang, itu terjadi,” terang Luthfi.
BACA JUGA: Beres Pemeriksaan LKPD TA 2024, Blora Raih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-11 dari BPK RI
Ia menambahkan, temuan-temuan tersebut sebagian besar muncul di bidang infrastruktur fisik. Meski begitu, Luthfi menilai perbaikan yang pemerintah daerah lakukan sejauh ini sudah menunjukkan tren positif.
“Lebih banyak ke fisik, fisik ya, infrastruktur ya. Kami berharap dengan adanya pemantauan berikutnya nanti di semester dua, capaian tindak lanjut bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila