“Tentu Komisi X akan mencoba mencari solusi terbaik guna mengakomodir bagaimana aliran kepercayaan ini juga punya ruang termasuk untuk para penyuluhnya di Undang Undang Sisdiknas nanti,” lanjutnya.
Hal lain terkait pendidilan yang juga mengemuka dalam pertemuan ini adalah masukan terkait dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
“Semua catatan yang kami dapatkan hari ini tidak akan kami dengarkan saja. Tetapi karena semua berkaitan langsung dengan rancangan undang-undang Sisdiknas, itu yang kemudian akan kita akomodir dalam undang- undang tersebut,” tegasnya.
Agenda Sensus Ekonomi 2026
Masih kata Esti, Komisi X juga memberikan perhatian terkait dengan agenda Sensus Ekonomi 2026 oleh BPS. Seperti yang Bupati Semarang sampaikan, ternyata juga ada perbedaan dengan data yang Komisi X miliki.
Maka Komisi X juga meminta BPS untuk melakukan koordinasi lebih mendalam. Tidak hanya sekali, tetapi terus menerus dengan kabupaten/kota untuk bisa menyajikan data yang lebih valid.
Sekali lagi data yang valid dan bukan data ‘pesanan’. Karena Komisi X juga punya kepentingan dengan data- data BPS ini agar bagaimana nanti kebijakan dan program pemerintah harus sesuai.
Yakni sesuai dengan apa yang harus terlaksana untuk memperbaiki, untuk meningkatkan ekonomi dan lain sebagainya. Sehingga terkait perbaikan data ini Komisi X juga meminta kepada BPS.
“Silakan berkoordinasi dengan kabupaten/ kota dan juga provinsi, supaya masyarakat juga siap untuk dilakukan sensus dan hasilnya nanti betul-betul kita yakini bahwa itu valid untuk dijadikan data dasar bagi penyusunan kebijakan,” tegasnya.
Karena, tambah Esti, ketika data kita valid, maka kemungkinan besar terjadinya protes yang sedemikian banyak karena ada BPJS yang dinonaktifkan, tidak akan terjadi jika datanya memang valid.
Kalau mereka memang berada di desil-desil yang memungkinkan, atau sudah menjadi dasar untuk menentukan mereka penerima PBI dari Pemerintah Pusat tidak akan terjadi kesalahan.





