BACA JUGA: Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Setelah mendengarkan putusan, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyampaikan bahwa kliennya memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim. (*)
Editor: Diaz A Abidin





