Hukum & Kriminal

Temui Pendukung Usai Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo: Sabar Ya, Sampai Jumpa

×

Temui Pendukung Usai Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo: Sabar Ya, Sampai Jumpa

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati nonaktif Sudewo, saat hendak menemui pendukungnya usai jalani vonis sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Bupati Pati nonaktif Sudewo, saat hendak menemui pendukungnya usai jalani vonis sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Setelah mendengarkan putusan, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyampaikan bahwa kliennya memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp