SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo menemui para pendukungnya di Jalan Suratmo, Kota Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. Momen tersebut usai Sudeweo kena vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Mengenakan rompi oranye tahanan, Sudewo berjalan keluar dari gedung pengadilan dengan pengawalan kepolisian. Dia bergerak ke arah Barat hingga kawasan perbatasan gedung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Lokasi para pendukungnya menunggu.
Kedatangan Sudewo dapat sambutan para pendukungnya yang sejak pagi berkumpul di sekitar Jalan Suratmo. Di tengah penjagaan aparat, dia menyapa massa dan melantunkan takbir.
BACA JUGA: Dijaga Ketat Polisi, Massa Pendukung dari Pati Doakan Agar Vonis Bebas: Bebaskan Haji Sudewo Ya Allah
Sudewo juga meminta para pendukungnya tetap tenang, serta menjaga ketertiban setelah putusan majelis hakim bacakan terhadapnya.
“Sabar ya. Tetap tertib ya, disiplin ya. Matur suwun, matur suwun. Sampai jumpa,” katanya kepada para pendukung.
Sudewo kemudian melanjutkan langkahnya sembari menyapa orang-orang yang berada di dekatnya. Pengawalan polisi tetap ada selama Sudewo menemui massa di sekitar lokasi.
Sudewo kemudian harus kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang menggunakan mobil taktis Brimob. Bupati Pati nonaktif itu muncul di bagian atas mobil sembari melambai-lambaikan tangan.
BACA JUGA: Langkah Keluarga Aqib Siswa SD Korban Perundungan di Pemalang, Laporkan Kelalaian Kepsek ke Inspektorat
Vonis 8,5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang telah menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. Ini terkait perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa.
Hakim ketua Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudewo alias Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Edwin saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA: Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
Setelah mendengarkan putusan, penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyampaikan bahwa kliennya memilih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim. (*)
Editor: Diaz A Abidin





