Hukum & Kriminal

Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

×

Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengenakan rompi tahanan KPK saat keluar gedung usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengenakan rompi tahanan KPK saat keluar gedung usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026.

Putusan atau vonis majelis hakim terhadap Sudewo terkait perkara korupsi pengisian perangkat desa dan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA: Dijaga Ketat Polisi, Massa Pendukung dari Pati Doakan Agar Vonis Bebas: Bebaskan Haji Sudewo Ya Allah

Majelis hakim menyatakan, Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, Sudewo dapat hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan. Selain itu, dia wajib membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, denda tersebut dapat dia ganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim memvonis Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi uang pengganti dari dua bagian dakwaan. Pertama Rp1.371.500.000 pada dakwaan kesatu pertama dan Rp2.140.000.000 pada dakwaan kedua.

Hakim menetapkan pembayaran uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak Sudewo bayar, harta bendanya dapat kejaksaan sita dan lelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana penjara selama dua tahun,” kata Edwin.

BACA JUGA: Jelang Sidang Putusan Hukum Sudewo, Polrestabes Semarang Kerahkan 1.610 Personel