Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Tenaga Honorer Dihapus pada Desember 2024, DPR RI Sebut Belum Terima Draft Pemerintah

×

Tenaga Honorer Dihapus pada Desember 2024, DPR RI Sebut Belum Terima Draft Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tenaga honorer. (ant)
Ilustrasi tenaga honorer. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia merespons kebijakan pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer pada Desember 2024 mendatang.

Pihaknya menyebut, saat ini DPR RI masih menunggu draft Peraturan Pemerintah terkait penataan tenaga honorer tersebut.

Saat beritajateng.tv temui di Gedung FISIP Universitas Diponegoro pada Jumat, 17 Mei 2024, Doli mengungkap hingga saat ini penyelesaian draft tak kunjung rampung.

Padahal, ucap Doli, UU 20/23 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah terselesaikan.

“UU sudah jadi, tinggal nunggu Peraturan Pemerintah. Kami sebetulnya menunggu, pemerintahnya sampai sekarang belum selesai. Padahal itu UU itu batas akhirnya bulan April,” ujar Doli.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPR RI Setujui Amandemen UUD 1945

Doli mengungkap telah meminta kepada Menteri PANRB, Abdulah Azwar Anas untuk mengirimkan draft itu kepada DPR RI. Agar DPR RI, lanjut Doli, bisa mengkaji dan segera menerbitkan UU tersebut.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan