“Itu kategorinya bisa melanggar UU, karena perintah UU, Peraturan Pemerintah tentang beberapa hal termasuk honorer itu harus sudah terbit. Sudah lewat batas waktunya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023. Salah satu hal yang tertulis dalam UU tersebut ialah terkait penataan tenaga kerja honorer atau non-ASN.
Pada aturan tersebur, tertulis penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA: Waketum Golkar Benarkan Kapolda Ahmad Luthfi Hingga Raffi Ahmad Masuk Survei Pilgub Jateng
Adapun penataan yang termaksud ialah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Kamis 2 November 2023. (*)
Editor: Farah Nazila