SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memastikan total kuota haji 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri dari kuota reguler sebanyak 203.320 jemaah dan kuota khusus sebesar 17.680 jemaah.
Proses keberangkatan terbagi dalam dua gelombang, yakni 2-16 Mei 2025 untuk gelombang pertama, dan 17-31 Mei 2025 untuk gelombang kedua.
Kuota haji reguler Provinsi Jawa Tengah mencapai 30.377 jemaah. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024.
BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Kini Setor Rp55,5 Juta
Kuota haji reguler 2025 Jawa Tengah sendiri ketiga terbanyak se-Pulau Jawa. Tertinggi yakni Jawa barat dengan kuota 38.723 jemaah, kemudian Jawa Timur kedua sebanyak 35.152 jemaah.
Calon jemaah yang ingin memastikan keberangkatan dapat memeriksa daftar nama melalui situs resmi kemenag.go.id.
Selain informasi kuota, pemerintah juga telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89.410.258. Dari jumlah ini, setiap jemaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55.431.750.
Jumlah tersebut lebih rendah daripada Bipih tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Penurunan ini membawa kabar baik bagi calon jemaah tahun 2025.
Setiap jemaah membayar Rp55.431.750, atau setara 62 persen dari total biaya penyelenggaraan tahun 2025.
Keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses administrasi dengan cepat dan transparan.
Semua calon jemaah diimbau segera mempersiapkan dokumen keberangkatan agar proses berjalan lancar. Hal ini termasuk melengkapi berkas dan memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi. (*)





