“Harapannya, meskipun belum bisa ada perbaikan permanen, setidaknya ada penanganan awal terhadap kondisi jalan yang rusak,” ujar Sihartono.
Ia menegaskan, setiap kali terjadi keretakan atau kerusakan jalan yang menjadi kewenangan provinsi, pihak kelurahan selalu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah. (*)
Editor: Farah Nazila





