BLORA, beritajateng.tv – Video aksi tendangan maut terhadap seekor kucing di Blora yang viral di media sosial berbuntut panjang.
Perwakilan komunitas pecinta kucing yang terafiliasi dengan Yayasan Cat Lovers In The World (CLOW) dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia (SAI) resmi menyerahkan barang bukti berupa rekaman video ke Satreskrim Polres Blora, Kamis, 5 Februari 2026.
Video berdurasi 11 detik tersebut merekam aksi seorang pria lanjut usia (lansia) yang menendang seekor kucing peliharaan saat sedang joging di kawasan Lapangan Kridosono, Blora.
Akibat tendangan tersebut, kucing itu dilaporkan tewas. Rekaman tersebut sempat viral dan menuai kecaman luas dari warganet.
BACA JUGA: DPU Kota Semarang Klarifikasi Video Viral Relawan Kupas Aspal di Jalan Suratmo
Perwakilan komunitas, Hening Yulia, menunjukkan surat tanda bukti pengaduan dari Polres Blora sebelum menyerahkan flashdisk berisi video kejadian kepada penyidik.
“Video ini sudah tersebar luas dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Kami menyerahkannya sebagai bukti agar kasus ini di proses secara hukum,” ujar Hening.
Sebelum mendatangi Polres Blora, Hening terlebih dahulu menyambangi Kantor Kelurahan Karangjati untuk menyampaikan pemberitahuan.
Terduga pelaku berinisial PJ diketahui merupakan warga Kelurahan Karangjati.
Sekretaris Kelurahan Karangjati, Siti Marianik, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan mengimbau warga agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kami mendukung proses hukum dan agar saling menghormati sesama pengguna fasilitas umum,” katanya.
BACA JUGA: Heboh Warga Pati Temukan Uang Rp2 Juta Terbungkus Plastik di Sungai, Video Viral di Medsos
Hening menegaskan, pelaporan ini bukan bertujuan memenjarakan pelaku, melainkan memberikan edukasi hukum serta efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kami ingin ada keadilan dan perlindungan terhadap hewan,” tegas Hening.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap hewan tersebut kini masih Satreskrim Polres Blora tangani. (*)
Editor: Farah Nazila





