“Kami meminta penjelasan resmi dan transparan dari manajemen RS Kariadi terkait alasan dan dasar hukum pemangkasan tunjangan remunerasi perawat yang terjadi hampir setiap bulan sejak Agustus 2024,” tuntutnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk menelusuri pengelolaan anggaran RSUP dr. Kariadi selama ini. Hal itu demi mencegah adanya kebijakan internal yang tidak sejalan dengan Presiden Prabowo.
“Kami meminta penelusuran mendalam terhadap pengelolaan anggaran RS Kariadi, termasuk kemungkinan adanya kebijakan atau keputusan internal yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan ASN, khususnya perawat,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama RSUP dr. Kariadi, Agus Akhmadi, dalam media sosialnya menegaskan tidak pernah memotong tunjangan remunerasi pegawai. Ia bahkan memastikan THR terbagikan sesuai aturan yang ada.
“THR kami bagikan sesuai aturan yang ada. Terpenting lagi kami tidak pernah memotong tukin (remunerasi) dari pegawai. Kami bayarkan remunerasi sesuai dengan realisasi,” katanya dalam akun @akhmadi.agus.
Sementara itu, pihak manajemen RSUP dr. Kariadi yang beritajateng.tv coba hubungi belum memberikan penjelasan resmi terkait pemotongan ini. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi