BLORA, 11/5 (BeritaJateng.tv) – Tergiur investasi online Paypal sepasang oknum suami istri berprofesi polisi, yang bertugas di Polres Blora diduga selewengkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 3 miliar di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Blora.
Sepasang oknum suami istri itu adalah EFJ dan EM, warga Kabupaten Blora Jawa Tengah.
“Uang itu tidak disetorkan, ternyata malah digunakan untuk investasi online Paypal pada kurun waktu Juli sampai Desember 2021,” kata Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko, Rabu (11/5/2022).
Ditambahkan Jatmiko pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Blora pada Rabu (11/5/2022).
“Dalam hal ini atas nama tersangka EM dan EFJ dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021,” teranhnya.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya terkuak saat uang yang disetorkan hanya berjumlah Rp 14 miliar. Padahal seharusnya dalam setahun, setoran uang yang masuk ke PNBP berjumlah Rp 17 miliar.