SEMARANG, beritajateng.tv – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima sebanyak 10 aduan dari masyarakat soal adanya pungutan liar atau pungli PPDB di satuan pendidikan. Kasus ini terjadi sejak awal 2023 di 10 sekolah negeri di berbagai kabupaten/kota se-Jateng.
“Kalau ini kan memang sudah ada laporan ya. Jadi saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Ada laporan dari beberapa sekolah ya, baik itu sekolah tingkatnya SMP maupun sekolah tingkatnya SMA. Dan sebarannya juga ada di beberapa kabupaten,” ungkap Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida kepada awak beritajateng.tv melalui sambungan telepon, Rabu (7/6/2023) sore.
“Aduan untuk tahun ini yang masih kami periksa ya, 10 aduan ada,” imbuhnya.
Siti memaparkan, sebanyak 10 aduan pungli PPDB itu terjadi di dua jenjang pendidikan, yakni SMP dan SMA Negeri di sejumlah kabupaten. Adapun wilayah tersebut yakni Kabupaten Klaten, Pati, Jepara, Purbalingga, Cilacap, Sragen, Purworejo, hingga Kudus.
Meskipun begitu, ia tidak menyebutkan sekolah negeri mana saja yang melakukan pungutan liar kepada siswanya. Hingga kini, Ombudsman Jateng sedang melakukan proses pemeriksaan aduan tersebut.
Pungli PPDB berupa sekolah minta sumbangan
Indikasi adanya pungli ini muncul setelah orang tua siswa melapor kepada Ombudsman Jateng. Kasus pungli tersebut ialah pihak sekolah meminta sumbangan kepada siswa di luar syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Yang menyampaikan adalah orang tua. Mereka keberatan terhadap sumbangan tersebut. Karena kan pemikiran masyarakat sederhana ya, bahwa sekolah negeri itu sudah dibiayai oleh pemerintah,” ungkap Siti.
Menurutnya, jika sekolah negeri ingin meminta sumbangan kepada siswa, maka sekolah itu tak boleh menetapkan nominal rupiah maupun waktu penagihannya. Jika menyebutkan nominal dan waktu, sumbangan tersebut dapat mengarah kepada indikasi pungutan liar.
“Kalau namanya sumbangan itu pure (murni) sukarela. Mau nyumbang berapa, mau waktunya kapan, tidak perlu ditagih juga. Itu namanya sumbangan. Ketika ada penagihan, penyebutan jumlah, dan waktu, berarti itu sudah mengarah kepada pungutan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal potensi pungli PPDB tahun ajaran 2023/2024. Menurutnya, PPDB menjadi momen yang rawan tersusupi pungutan liar. Sebagai antisipasi, pihaknya telah memastikan posko PPDB akan buka di setiap sekolah se-Jateng.