“Saat ini laporan yang ditangani setidaknya masih 15 yang berproses. Dan dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk Gubernur Jawa Tengah berkomitmen melakukan penyelesaian atas laporan tersebut,” terang Farida.
BACA JUGA: Posko Pengaduan PPDB SMP Terima Banyak Aduan, Sebagian Besar Terkait KK dan Piagam
Atas aduan yang masuk dalam PPDB kali ini, Ombudsman Jateng meminta Pemprov melakukan evaluasi dalam pelayanan pendidikan ke depan. Sebab, sektor pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib Pemerintah penuhi.
“Pelayanan publik di sektor pendidikan merupakan hak dasar yang penting dan wajib pemerintah penuhi. Sehingga upaya perbaikan pelayanan khususnya penyelenggaraan PPDB mesti selalu di lakukan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi