Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Terima Aduan Warga Demak, Tim Hukum Perkasa: Oknum Polisi Bagi Sembako-Kalender Luthfi-Yasin ke Kades

×

Terima Aduan Warga Demak, Tim Hukum Perkasa: Oknum Polisi Bagi Sembako-Kalender Luthfi-Yasin ke Kades

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Perkasa
Tim Hukum Perkasa, Denas Pamungkas (kiri), dan tangkapan layar sembako, minyak goreng, dan kalender Luthfi-Yasin yang dilaporkan oleh warga Demak kepada Tim Hukum Perkasa, Senin, 18 November 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv) 

“Namun demikian, masyarakat ke bawah kebanyakan takut melakukan pengambilan gambar atau video yang nanti menjadi bukti. Kami akan memperkuat mereka, bahwa informasi ini sangat berharga dan semoga dengan kami turun ke lapangan, bisa menekan lagi pelanggaran seperti ini,” tegas Denas.

Lakukan investigasi, akan lapor ke Bawaslu dan ingatkan Kapolda Jateng

Adapun langkah selanjutnya yang akan Tim Hukum Perkasa ambil tak lain ialah melakukan investigasi.

“Kami akan investigasi terkait aduan dari masyarakat tersebut, karena diketahui yang mengantar sendiri adalah oknum dari kepolisian,” jelas Denas.

Tak hanya itu, Denas meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk memberikan teguran dan peringatan keras kepada jajaran maupun anak buahnya agar tak terlibat dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA: Video Soal Paket Kampanye ke Warga, Yoyok-Joss: Bukan dari Tim

“Kami minta juga Pak Kapolda untuk memberi peringatan terhadap anggotanya untuk memberikan pengawasan kepada anggotanya terkait oknum-oknum seperti ini,” tegas dia.

Terlebih, lanjut Denas, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang akan menindak TNI/Polri tak netral selama Pilkada 2024.

“Jadi kami mohon, masyarakat semua sudah mengetahui, baik secara langsung maupun informasi dari media, bahwa sudah bisa melakukan putusan MK ini. Kami akan melakukan investigasi dan pelaporan ke Bawaslu. Kami minta Bawaslu untuk memberikan sosialiasi, di samping sosialisi kepada masyarakat, juga kepada aparatur negara, termasuk TNI/Polri,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu‘ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan