“Namun demikian, masyarakat ke bawah kebanyakan takut melakukan pengambilan gambar atau video yang nanti menjadi bukti. Kami akan memperkuat mereka, bahwa informasi ini sangat berharga dan semoga dengan kami turun ke lapangan, bisa menekan lagi pelanggaran seperti ini,” tegas Denas.
Lakukan investigasi, akan lapor ke Bawaslu dan ingatkan Kapolda Jateng
Adapun langkah selanjutnya yang akan Tim Hukum Perkasa ambil tak lain ialah melakukan investigasi.
“Kami akan investigasi terkait aduan dari masyarakat tersebut, karena diketahui yang mengantar sendiri adalah oknum dari kepolisian,” jelas Denas.
Tak hanya itu, Denas meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk memberikan teguran dan peringatan keras kepada jajaran maupun anak buahnya agar tak terlibat dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA: Video Soal Paket Kampanye ke Warga, Yoyok-Joss: Bukan dari Tim
“Kami minta juga Pak Kapolda untuk memberi peringatan terhadap anggotanya untuk memberikan pengawasan kepada anggotanya terkait oknum-oknum seperti ini,” tegas dia.
Terlebih, lanjut Denas, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang akan menindak TNI/Polri tak netral selama Pilkada 2024.
“Jadi kami mohon, masyarakat semua sudah mengetahui, baik secara langsung maupun informasi dari media, bahwa sudah bisa melakukan putusan MK ini. Kami akan melakukan investigasi dan pelaporan ke Bawaslu. Kami minta Bawaslu untuk memberikan sosialiasi, di samping sosialisi kepada masyarakat, juga kepada aparatur negara, termasuk TNI/Polri,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu‘ammar R. Qadafi