SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Andika Perkasa & Hendrar Prihadi menyebut ada warga Demak, Jawa Tengah, yang melapor keterlibatan oknum kepolisian dalam Pilkada 2024.
Saat beritajateng.tv jumpai di Posko Pemenangan Andika-Hendi, Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Senin, 18 November 2024, Tim Hukum Perkasa menunjukkan tangkapan layar warga desa yang melapor bahwa sembako berupa minyak dan kalender bergambar pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen telah tiba di lokasi.
“Pendistribusian ke Desa Mlekang, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Diantar polisi dengan menggunakan mobil boks. Untuk disebarkan di wilayahnya Kecamatan Gajah,” tulis warga desa yang melapor ke Tim Hukum Perkasa dalam sebuah percakapan WhatsApp.
Salah satu anggota Tim Hukum Perkasa, Denas Pamungkas, menuturkan, informasi itu baru pihaknya terima pagi tadi.
BACA JUGA: Dua Hasil Lembaga Survei Andika-Hendi Ungguli Luthfi-Yasin, Hendrar Prihadi: Evaluasi Bagi Kami
“Baru pagi ini kami mendapati informasi itu, ada temuan baru atas ketidaknetralan oknum kepolisian yang ada di daerah Demak hari ini. Kejadiannya adalah oknum tersebut mengantarkan suatu barang seperti sembako, minyak, dan diantar ke kepala desa di daerah Demak,” tutur Denas.
Sementara ini, kata Denas, ia hanya mengantongi foto sembako, minyak, kalender Luthfi-Yasin dan aduan dari warga setempat.
“Untuk saat ini pengaduannya di Demak, Desa Mlekang, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Sementara masih foto dan informasi dari aduan masyarakat, tim bergerak untuk melakukan investigasi terkait kebenaran info tersebut,” ujar Denas.
Tim Hukum Perkasa sebut warga ketakutan untuk ambil foto dan video
Pihaknya mengaku masih banyak masyarakat di Jawa Tengah, tak terkecuali Demak, yang takut mengadu dan melapor ke Tim Hukum Perkasa.
Bahkan, kata Denas, mereka takut untuk mengambil gambar maupun video sebagai bukti.
“Namun demikian, masyarakat ke bawah kebanyakan takut melakukan pengambilan gambar atau video yang nanti menjadi bukti. Kami akan memperkuat mereka, bahwa informasi ini sangat berharga dan semoga dengan kami turun ke lapangan, bisa menekan lagi pelanggaran seperti ini,” tegas Denas.
Lakukan investigasi, akan lapor ke Bawaslu dan ingatkan Kapolda Jateng
Adapun langkah selanjutnya yang akan Tim Hukum Perkasa ambil tak lain ialah melakukan investigasi.
“Kami akan investigasi terkait aduan dari masyarakat tersebut, karena diketahui yang mengantar sendiri adalah oknum dari kepolisian,” jelas Denas.
Tak hanya itu, Denas meminta kepada Polda Jawa Tengah untuk memberikan teguran dan peringatan keras kepada jajaran maupun anak buahnya agar tak terlibat dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA: Video Soal Paket Kampanye ke Warga, Yoyok-Joss: Bukan dari Tim
“Kami minta juga Pak Kapolda untuk memberi peringatan terhadap anggotanya untuk memberikan pengawasan kepada anggotanya terkait oknum-oknum seperti ini,” tegas dia.
Terlebih, lanjut Denas, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang akan menindak TNI/Polri tak netral selama Pilkada 2024.
“Jadi kami mohon, masyarakat semua sudah mengetahui, baik secara langsung maupun informasi dari media, bahwa sudah bisa melakukan putusan MK ini. Kami akan melakukan investigasi dan pelaporan ke Bawaslu. Kami minta Bawaslu untuk memberikan sosialiasi, di samping sosialisi kepada masyarakat, juga kepada aparatur negara, termasuk TNI/Polri,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu‘ammar R. Qadafi





