“Di luar kelas itu sebutannya outting class. Outting class itu bisa di luar kelas tapi di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, ketika itu memang support kegiatan pembelajaran,” tegasnya.
Saat pihaknya menanggapi soal kunjungan industri wajib SMK Negeri, Uswatun menyebut larangan study tour tak berdampak pada hal tersebut.
“Tidak ada perubahan, karena selama ini SMK pun bisa melaksanakan kunjungan ke industri terdekat,” jelasnya.
BACA JUGA: Bantah Tak Sumbang PAD, Pelaku Wisata: Study Tour Gerakkan Biro Travel, Karcis, Pajak, hingga UMKM
Lebih lanjut, kata Uswatun, surat edaran (SE) dari Dinas Perhubungan serta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata terkait study tour itu pun telah pihaknya terima.
Dalam SE tersebut, kedua dinas meminta pihaknya untuk memberi arahan kepada satuan pendidikan, khususnya sekolah swasta, untuk menggunakan transportasi yang memenuhi kualifikasi.
“SE yang kami terima, kami teruskan. Itu tindakan preventif apabila menggunakan kendaraan atau bus untuk wisata,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi