SEMARANG, beritajateng.tv – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada eks anggota Polda Jawa Tengah, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin.
Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait suap seleksi penerimaan Bintara Polri 2022 dengan total nilai Rp2,6 miliar.
Selain hukuman penjara, keduanya mesti membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak membayar, maka akan berganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 2 tahun penjara dan denda dengan nominal yang sama.
BACA JUGA: Dua Mantan Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Seleksi Bintara, Segini Ragam Nominal Suapnya
Ketua Majelis Hakim, R Hendral, dalam sidang pada Rabu, 12 Maret 2025, menyatakan bahwa hukuman tersebut terpotong dengan masa penahanan yang telah kedua terdakwa jalani.
“Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta yang apabila tidak bayar ganti dengan 1 bulan kurungan,” ujar Hendral.
Salah satu anggota majelis hakim, Margono, menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa tergolong memberatkan. Sebab, sebagai anggota Polri, mereka seharusnya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Calo Seleksi Bintara, Dua Mantan Anggota Polda Jateng Kena Tuntut 2 Tahun Bui
Namun, ada beberapa faktor yang meringankan hukuman mereka. Misalnya seperti sikap sopan di persidangan, pengakuan terhadap kesalahan, serta telah menerima sanksi berupa pemecatan dari institusi Polri.
Dwi Erwinta dan Zainal Abidin terbukti memenuhi semua unsur dalam dakwaan alternatif kedua. Keduanya bertindak sebagai panitia seleksi penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah. Mereka menemui beberapa orang tua peserta seleksi dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang yang nilainya beragam.
Dwi Erwinta menerima uang suap dari enam calon Bintara dengan total Rp2,292 miliar. Sementara Zainal Abidin mendapatkan uang dari satu calon Bintara sebesar Rp350 juta. (*)





